Usai Vicon dengan Kapolri, Polres Bojonegoro Bentuk Brigade Karhutla



Bojonegoro - Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro ,S.H.,S.I.K., M.Si bersama Bupati (diwakilkan), Ketua BPBD, KPH, instansi terkait dari Pemkab Bojongoro, pada Kamis (25/8) pukul 14.00 wib mengikuti Vicon Kapolri Jenderal Polisi Drs. M. Tito Karnavian, MH., Ph.D tentang penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Dalam paparannya melalui Vicon, untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kapolri memerintahkan untuk memapping daerah yang rawan dengan kebakaran hutan.

Menindak lanjuti Vicon Kapolri Jenderal Tito Karnavian tentang penanganan kebakaran hutan dan lahan, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro sore itu langsung mengadakan rapat dengan instansi terkait untuk membuat tim Brigade pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

"Sore ini langsung kita buat tim dalam mengatasi kebakaran hutan, mengingat daerah Bojonegoro banyak hutan jati dan pada musim kemarau dikhawatirkan bisa rawan terjadi kebakaran," pungkasnya

Menurut Kapolres, ada beberapa cara dalam penanganan bencana Karhutla. Pertama dengan kegiatan Preemtif yaitu melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk himbauan dan memberdayakan masyarakat sekitar hutan untuk lebih peduli, melaksanakan patroli sambang ke desa sekitar hutan dan memberdayakan masyarakat desa sekitar hutan untuk berpartisipasi aktif beserta aparat pemetintahan, serta membentuk komunitas masyarakat peduli api (MPA) menangani karhutla bersama Bhabinkamtibmas Babinsa dan Kades di garis depan dengan harapan adanya mindset masyarakat dari tidak peduli menjadi lebih peduli pada hutan.

Cara kedua yaitu dengan preventif, yaitu apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan maka dilakukan pemadaman api bersama masyarakat dengan alat Damkar dari instansi terkait baik dari BPBD Kabupaten Bojonegoro maupun dari perusahaan perusahaan yang memiliki PMK.



Cara yang ketiga dengan penegakkan hukum yaitu dilkukan penyelidikan dicari penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan, adakah pihak yang membakar hutan itu apabila ada maka dilakukan pemeriksaan dan pelaku diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dan yang terakahir dengan cara Kuratif, yaitu melakukan rehabilitasi akibat kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan bersama forkopimda dan masyarakat. "Dalam menangani bencana kebakaran hutan dan lahan, kerja sama antar instansi dan masyarakat sangat diperlukan, kita harus selalu solid dan sinergis,"jelasnya.



Komentar