Bojonegoro - Sidang lanjutan gugatan pelawan oleh pihak ketiga dalam perkara perdata sengketa badan tempat ibadah Tri dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro hari ini Selasa (23/05/2017) sekitar pukul 11.00 wib di pengadilan negeri Bojonegoro jalan Hayam Wuruk 131 kembali digelar. Dalam sidang kali ini, majelis hakim mendengarkan replika dari penasehat hukum pihak pelawan yang diwakili oleh Mansur, SH.
Sidang terkait gugatan perdata nomer 9/Pdt.Bth/2017/PN Bojonegoro ini menghadirkan Pelawan Nugroho Ari Wibowo dan kawan - kawan dengan Terlawan 1 Go Kian An, Terlawan 2 Tan Tjien Hwat dan Terlawan 3 Yayasan HSBB yang diwakili oleh Tan Tjien Hwat. Kurang lebih 50 orang hadir dalam sidang tersebut.
Kuasa Hukum Pelawan M. Mansur., S.H. menyampaikan replika diantaranya :
Pengakuan Terlawan II dan Terlawan III Para Pelawan dengan kerendahan hati memohon kepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara quo agar berkenan menjadikan pengakuan Terlawan I dan Terlawan ll dalam Jawaban yang telah diajukannya pada persidangan perkara ini tanggal 16 Mei 2017 sebagai bukti yang sah dan sempurna (Pasal 174HIR jo. Pasal 311RBG jo. Pasal 1923 928 KUHPerdata) untuk mengabulkan seluruh Perlawanan Para Pelawan dalam perkara perdata register No. 09 Pdt. Bth/2017MPN.Bjn.
" Dengan demikian, maka : Berdasarkan seluruh uraian di atas, dengan kerendahan hati kami memohon kepada yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro c.q. yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut," Kata Penasehat hukum Pelawan.
1. Mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Pelawan adalah pelawan yang beritikad baik.
3. Menyatakan Para Pelawan pemilik atau setidak-tidaknya berhak atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 617 atas nama Yayasan harapan Sinar Bahagia Bojonegoro (yaitu sertifikat hak atas sebidang tanah seluas 1875 m2 yang terletak di Jl. Jaksa Agung suprapto No. 152, kelurahan Banjarejo, kecamatan Bojonegoro, kabupaten Bojonegoro) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 422 atas nama Yayasan harapan Sinar Bahagia Bojonegoro (yaitu sertifikat hak atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Jaksa Agung suprapto No. 125, kelurahan Banjarejo, kecamatan Bojonegoro, kabupaten Bojonegoro).
- Sertifikat Recht van Eigendom (RVE) No 429 atas nama Hong Hoo (yaitu sertifikat hak atas sebidang tanah yang terletak di Jl Hayam wuruk No ss, kelurahan Karang Pacar kecamatan Bojonegoro, kabupaten Bojonegoro.
4. Para Pelawan selaku umat TITD Hok swie Bio Bojonegoro adalah yang berhak menentukan serta menunjuk seorang atau beberapa orang umat untuk mengurus dan menguasai obyek eksekusi.
5. Membatalkan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor : 39Pdt.G/2013/PN.Bjn tanggal 10 Juli 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 60M/Pdt/2014/PT. SBY tanggal 05 Februari 2015 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2746 K/Pdt/2015 tanggal 16 Februari 2016.
6. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Penetapan Eksekusi Nomor : 39Pdt.G/2013PN.Bjn tanggal tanggal 30 Desember 2016 atau Penetapan eksekusi manapun untuk melaksanakan
putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor: 2746K/Pdt/2015 tanggal 16 Februari 2016 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 604/Pdt/2014/PT. sby tanggal 05 Februari 2015 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 39Pdt.G/2013/PN.Bjn tanggal 10 Juli 2014.
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada kasasi, perlawanan ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (uit voerbaar bij voerraad).
8. Menghukum Terlawan 1 dan Terlawan 2 untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Atau
Jika yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.
Setelah dibacakan isi replik oleh penasehat hukum Pelawan, sidang hari ini berakhir, dan selanjutnya sidang dilanjutkan besok pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2017 dengan agenda duplik dari para Terlawan.
" Dengan konsensus apabila dari pihak Terlawan tidak memberikan duplik maka dinyatakan tidak terdapat jawaban dan tanggapan," Ujar Hakim ketua Haris., S.H, MH
Dalam persidangan tersebut sebagai majelis Hakim Haris., S.H, MH (Hakim Ketua), Sumaryono., S.H (Hakim Anggota). Eka., S.H (Hakim Anggota). Panitera Syaiful.
Para Pelawan maupun Terlawan 1, 2 dan 3 dikuasakan kepada masing-masing kuasa Hukumnya antara lain Kuasa Hukum Pelawan Mansur., S.H. Kuasa Hukum Terlawan 1 Sdr. Muharsuko Wirono., S.H, MH, Kuasa Hukum Terlawan 2 dan 3 Tambun, SH.
Komentar
Posting Komentar
terimakasih sudah berkunjung