Toko modern Di Cendono Padangan Dapat Surat Peringatan Ke dua Dari Pemkab Bojonegoro




Bojonegoro - Pemerintah kabupaten Bojonegoro melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) kembali mengirimkan surat peringatan kedua untuk toko modern yang diduga berbentuk waralaba di desa Cendono Kecamatan padangan. Menyusul tidak diindahkannya surat peringatan pertama yang dikirimkan kepada pemilik toko beberapa waktu lalu.

Surat peringatan kedua tersebut telah ditandatangani dan dikirimkan pada tanggal 24 Mei 2017 lalu oleh dinas penanaman modal dan PTSP Bojonegoro. 

Sebelumnya, dalam surat peringatan pertama yang disampaikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bojonegoro menyebutkan, pemilik toko telah melanggar peraturan daerah (Perda) Bojonegoro nomor 4 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Penataan Pusat perbelanjaan dan Toko Modern, serta Peraturan Bupati (Perbup) nomor 20 tahun 2013 tentang perlindungan, pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional dan Penataan Pusat perbelanjaan dan Toko Modern di Bojonegoro.

Toko di kecamatan padangan tersebut beroperasi memang memiliki izin gangguan (HO) dan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk toko biasa. Setelah adanya aduan masyarakat dan dilakukannya sidak oleh dinas terkait terdapat bukti kuat bahwa toko tersebut merupakan toko modern waralaba.

Padahal kuota toko modern Waralaba di wilayah padangan sudah habis, dan jarak toko tersebut juga tidak lebih dari 750 meter dari pasar tradisional.

Kepala Desa Cendono, Purno Sulistiyo membenarkan turunnya surat peringatan kedua tersebut, dan pihak Pemdes juga telah menerima salinan SP 2 tersebut.

 Dari pantauan pemdes, hingga saat ini toko tersebut masih beraktivitas seperti biasa dan belum ada tindakan dari pemilik toko. "Kemaren suratnya kami terima. Tapi hingga saat ini belum ada tindakan dari pemilik toko," Jelas Kades.

SP 2 yang langsung ditunjukan kepada Nurjanah Setianingrum pemilik CV Swica Jaya (pemilik toko modern) tersebut menyatakan, jika SP 2 ini tidak ditindaklanjuti sampai dengan tanggal 29 Mei, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bojonegoro bakal meninjau kembali izin pendirian toko tersebut. Karena dinilai izin HO dan IMB toko tersebut sudah tidak sesuai peruntukkanya.

Sementara itu pemilik toko saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat SMS mengenai permasalahan ini, hingga saat ini belum memberikan jawaban.

Komentar